Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui berbagai regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) sekaligus Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam merangkul seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan dunia usaha, serikat pekerja/buruh, hingga DPR RI untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” katanya.
Afriansyah menekankan bahwa pelibatan aktif serikat pekerja sangat krusial dalam proses revisi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain fokus pada revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah mendorong percepatan pembaruan beberapa regulasi yang dianggap sudah usang. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta aturan terkait Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial. Menurutnya,
pembaruan aturan tersebut mendesak dilakukan demi memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menyesuaikan dengan tantangan industri modern.
Ia memberikan contoh mengenai sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama. Angka tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga pihaknya mendorong adanya pembaruan sanksi, baik pidana maupun administratif, yang lebih tegas dan memberikan efek jera.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” pungkasnya.







