Bandung – Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan menyalahgunakan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025, terkait permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyatakan, penetapan ini menyusul peningkatan status penyidikan dari umum ke khusus. Sebelumnya, penyidikan kasus ini telah berjalan selama empat bulan.
“Yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, dan saudara RA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung,” ujar Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka. Erwin dan Rendiana Awangga diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Modus operandi yang terungkap adalah dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Wakil Wali Kota Erwin sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dikenal sebagai anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB. Ia bertugas di Komisi D yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak tahun 2010, Erwin juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung.
Pada tahun 2024, Erwin maju sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Muhammad Farhan. Pasangan nomor urut 3 itu berhasil meraih suara terbanyak, yakni 523.000 suara, dan memenangkan kontestasi Pilkada.
Sementara itu, Rendiana Awangga adalah anggota DPRD Kota Bandung untuk periode 2024–2029.







