Berita

Vonis Ringan Fariz RM, Jaksa Didorong Ajukan Banding

129
×

Vonis Ringan Fariz RM, Jaksa Didorong Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
fariz-rm-cuma-divonis-10-bulan-penjara,-jaksa-disebut-harus-banding
fariz rm cuma divonis 10 bulan penjara, jaksa disebut harus banding

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada musisi Fariz RM dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Ketua Umum PPHI, T Murphi, menegaskan banding wajib dilakukan karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU. “Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Murphi menilai hakim salah menerapkan hukum dan putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Ia khawatir vonis ringan ini membuat pengguna narkoba tidak takut lagi.

Pengamat hukum dari Gerai Hukum ART, Arthur Noija, juga berpendapat vonis hakim sangat ringan dan tidak berimbang. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” kata Arthur.

Arthur menjelaskan, pengguna narkoba yang sudah pernah dihukum dan kembali melakukan pelanggaran seharusnya mendapat vonis maksimal. Hal ini bertujuan memberikan efek jera dan peringatan bagi pengguna lain.

“Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime,” tegas Arthur. Ia menambahkan, penggunaan narkoba merusak masa depan dan akhlak, apalagi jika dilakukan oleh figur publik.

Arthur menyarankan hakim menggunakan Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Majelis hakim menyebut riwayat keterlibatan Fariz dalam kasus serupa menjadi faktor pemberat. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Fariz dikurangkan dari total hukuman. Barang bukti berupa narkotika dan telepon genggam disita dan dimusnahkan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Ia kembali berurusan dengan hukum karena masalah yang sama.