Berita

Verifikasi Wajah Wajib untuk Registrasi Nomor HP Baru Mulai 1 Juli 2026

11
×

Verifikasi Wajah Wajib untuk Registrasi Nomor HP Baru Mulai 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
registrasi-nomor-hp-baru-wajib-verifikasi-wajah-mulai-pekan-depan!
registrasi nomor hp baru wajib verifikasi wajah mulai pekan depan!

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan aturan registrasi SIM card baru dengan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan ekosistem penipuan digital yang dinilai makin meresahkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut aturan itu berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler. Layanan registrasi dapat diakses melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.

Sistem baru tersebut juga terintegrasi langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Komdigi menargetkan kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini diterapkan masih kerap disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dorongan penerapan aturan ini juga diperkuat data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI. Keduanya mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah menembus Rp9,5 triliun hingga April 2026.

Mekanisme pengecekan dan cara kerja verifikasi wajah

Teknologi pengenalan wajah yang digunakan dalam kebijakan ini disebut lebih cepat dan aman dibanding metode konvensional. Sistem tersebut telah disiapkan agar bisa dipakai melalui kanal layanan resmi operator seluler.

Masyarakat dapat mengakses proses registrasi melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator. Penyesuaian sistem itu disebut telah diselesaikan oleh seluruh operator seluler.

Dalam proses validasi, sistem face recognition akan mencocokkan identitas asli pelanggan secara langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dari sisi keamanan, infrastruktur kebijakan ini telah menerapkan standar internasional, termasuk ISO 27001. Sistemnya juga dilengkapi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Imbauan registrasi ulang

Bagi masyarakat yang nomor ponselnya sudah aktif sebelum tenggat 1 Juli 2026, pemerintah mengimbau agar tetap melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Imbauan ini disampaikan karena registrasi ulang dinilai memberi manfaat tambahan bagi pelanggan lama.

Edwin menjelaskan, dengan melakukan registrasi biometrik secara mandiri, pengguna bisa memanfaatkan fitur khusus untuk memeriksa apakah ada nomor lain yang terdaftar secara tidak sah menggunakan NIK mereka.

Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran nomor tersebut secara langsung melalui operator.

FAQ: Pertanyaan Terkait Aturan SIM Card Biometrik Komdigi

Apakah registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah ini wajib untuk nomor baru?

Ya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor HP baru wajib melewati verifikasi wajah atau face recognition.

Di mana saya bisa melakukan verifikasi wajah ini?

Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi operator seluler, situs web resmi, atau dengan mendatangi gerai fisik terdekat.

Apakah data wajah saya akan disimpan oleh operator seluler?

Tidak. Operator seluler hanya berfungsi sebagai jembatan verifikasi ke sistem Dukcapil dan tidak diizinkan menyimpan data biometrik pelanggan.