Jakarta – Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menolak penyamaan seluruh ekosistem vape dengan penyalahgunaan narkotika.
Penolakan ini menyusul pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Paido meminta pemerintah membuat kebijakan proporsional dan berbasis data. Ia menekankan pentingnya membedakan pelaku legal dan ilegal.
Menurut Paido, industri vape menghormati peran BNN dalam memberantas narkotika.
Namun, ia menilai pendekatan BNN tidak seharusnya mengeneralisasi seluruh sektor rokok elektrik.
“Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape,” ujar Paido, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mendukung BNN menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape ilegal.
Namun, ia menegaskan BNN tidak seharusnya menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal.
Paido menekankan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan.
Ia juga menilai pemerintah wajib melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang patuh regulasi.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu ekstrem berisiko menimbulkan masalah baru.
Hal ini termasuk mendorong peredaran produk ilegal yang tidak terawasi.
Paido juga menyoroti klaim bahwa vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi. Ia tidak sepakat dan merujuk pada bukti ilmiah global.
Bukti tersebut menyimpulkan rokok elektrik bernikotin dapat membantu perokok dewasa berhenti.
Efeknya lebih baik dibandingkan terapi pengganti nikotin lain maupun vape tanpa nikotin.
Menurutnya, temuan ini didukung uji klinis di berbagai negara.
Uji klinis menunjukkan efektivitas rokok elektrik bernikotin sebagai alat bantu berhenti merokok jika disertai pendampingan.
Ia mengingatkan, narasi yang mengaitkan rokok elektrik dengan narkoba berpotensi melahirkan regulasi yang merugikan.
Kebijakan restriktif dinilai dapat mematikan pasar legal dan mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal.














