Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik pada Minggu (19/07/2026) guna memfasilitasi pemeriksaan dugaan kekerasan verbal yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Dilansir dari laporan resmi pihak universitas, langkah administratif ini diambil sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus untuk memastikan kelancaran investigasi internal terhadap para terlapor.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini,” kata Ketua Satgas PPK Unesa Imam Pasu Marganda Hadiarto Purba.
Pihak kampus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi.
Percakapan tersebut diduga berisi tindakan pengobjektifikasian terhadap sejumlah mahasiswi serta tenaga pengajar di lingkungan kampus.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Imam.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa dugaan kekerasan verbal ini melibatkan 26 pihak yang menjadi korban, termasuk mahasiswi dan empat orang dosen.
Pihak Satgas PPK saat ini masih mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti tambahan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Imam.
Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas memastikan bahwa mekanisme penanganan mencakup tahapan ketat mulai dari penelaahan kasus hingga penetapan sanksi oleh rektor.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” kata Imam.
Selain melakukan investigasi, Unesa juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum kepada pihak-pihak yang menjadi korban.
“Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujar Imam.
Pihak universitas menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, serta saksi selama proses penanganan berlangsung.
Unesa juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan atau informasi yang belum terverifikasi demi melindungi dampak psikologis korban.
Sivitas akademika dan masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus melalui kanal resmi yang disediakan oleh Satgas PPK Unesa.







