BeritaPolitik

Trio RRT Kerahkan Ahli, Usut Tuntas Ijazah Jokowi!

80
×

Trio RRT Kerahkan Ahli, Usut Tuntas Ijazah Jokowi!

Sebarkan artikel ini
eks-wakapolri-hingga-din-syamsuddin-jadi-saksi-ahli-di-kasus-jokowi
eks wakapolri hingga din syamsuddin jadi saksi ahli di kasus jokowi

Jakarta – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari, dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dihadirkan sebagai ahli.

Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan ketiganya pada Kamis (12/2).

Kuasa hukum RRT, Refly Harun mengatakan Din Syamsuddin akan menyusul.

Oegroseno menyatakan akan memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya selama bertugas di kepolisian.

“Ya saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Oegroseno belum banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Roy cs.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan.

Proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih berjalan.

Berkas perkara Roy, Rismon, dan dokter Tifa telah dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2), termasuk Jokowi sebagai pelapor di Surakarta.