Jakarta – Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan pelanggaran dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hal ini ditegaskan usai gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa gelar perkara telah rampung dan memastikan penyelidikan Bareskrim Polri telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Gelar perkara sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan dari Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP seharusnya. Jadi case close, kita tidak melihat lagi chance,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025).
Hasibuan menambahkan, pihak Roy Suryo juga dinilai gagal memberikan bukti baru yang mengindikasikan ijazah Jokowi palsu. “Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru. Ini ada bukti baru loh kalau dugaan ijazah Jokowi palsu. Sehingga mereka harus berhenti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasibuan berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah UGM milik Jokowi setelah gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) ini. Ia menegaskan, “Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan.”
Sebelumnya, penyelidikan polisi atas laporan TPUA terkait ijazah Jokowi telah rampung. Hasilnya, polisi menyatakan ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM dan teman-teman Jokowi selama masa studi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan terhadap berbagai dokumen terkait.







