Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN, yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja atau KMK senilai Rp 34 miliar, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu (14/1/2026).
Ketidakhadirannya ini menambah babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan dua mantan manajer bank BUMN tersebut.
BSN, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengajuan agunan fiktif dalam perolehan kredit, melalui kuasa hukumnya, Suharizal, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Klien kami meminta agar pemeriksaan diundur pada Rabu, 21 Januari 2026,” ujar Suharizal kepada awak media di Padang, Rabu (14/1/2026).
Dia menambahkan, surat permohonan penundaan telah diserahkan secara resmi kepada Kejari Padang.
Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, sebelumnya telah mengumumkan penetapan BSN sebagai tersangka pada Selasa (30/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 29 Desember 2025.
Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua mantan petinggi bank BUMN sebagai tersangka, yaitu RA, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019 (SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025) dan RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018-2020 (SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025), keduanya tertanggal 29 Desember 2025.
Koswara menjelaskan, penetapan RA dan RF sebagai tersangka didasari oleh kelalaian mereka dalam meneliti persyaratan jaminan bank dalam pengajuan garansi bank untuk penerbitan Delivery Order (DO) semen yang diajukan oleh BSN.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya. Akibatnya, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar,” tegas Koswara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja yang diajukan oleh BSN.
Kejari Padang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama seorang wakil rakyat ini.
Pemeriksaan terhadap BSN pada tanggal 21 Januari 2026 mendatang diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penanganan perkara ini.













