BeritaPolitik

Terdakwa Penghasutan Demo 2025 Mogok Makan, Hakim Abaikan Permohonan!

116
×

Terdakwa Penghasutan Demo 2025 Mogok Makan, Hakim Abaikan Permohonan!

Sebarkan artikel ini
penangguhan-penahanan-ditolak-hakim,-delpedro-dkk-ancam-mogok-makan
penangguhan penahanan ditolak hakim, delpedro dkk ancam mogok makan

Jakarta – Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 berencana melakukan mogok makan. Aksi ini akan berlangsung hingga proses persidangan selesai.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan mogok makan ini sebagai bentuk protes.

Mereka kecewa karena permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan majelis hakim.

“Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami,” kata Delpedro usai sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa melakukan penghasutan yang menyebabkan demonstrasi rusuh pada Agustus 2025.

Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim (pengelola akun @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (pengelola akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat).

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa mengunggah konten penghasutan di Instagram.

Unggahan tersebut disebut memicu kerusuhan pada 25 Agustus 2025.

Akibatnya, fasilitas umum rusak, aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, dan masyarakat merasa tidak aman.

Polisi menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Konten itu disebarkan di Instagram pada 24-29 Agustus 2025.

Tindakan mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan lain meliputi Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…