Berita

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding, Jaksa Menyusul

120
×

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding, Jaksa Menyusul

Sebarkan artikel ini
dua-terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-nurhadi-ajukan-banding
dua terdakwa kasus pembunuhan brigadir nurhadi ajukan banding

Jakarta – Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Upaya hukum ini diajukan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan pengajuan banding tersebut.

“Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk,” kata Kelik, Selasa (17/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan tersebut. “JPU juga mengajukan banding,” ujar Kelik.

Kedua terdakwa adalah I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

Penasihat hukum Made Yogi, Suhartono, membenarkan pengajuan banding. Pihaknya masih menyusun memori banding.

Suhartono mengklaim tidak ada fakta yang mengungkap kliennya membunuh Brigadir Nurhadi. Ia meyakinkan, seluruh pertimbangan akan dituangkan dalam memori banding.

Pada pengadilan tingkat pertama, Made Yogi divonis 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Aris Chandra divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara pada April 2025 lalu. Diduga, ia tewas karena dianiaya.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.