Mesuji, Fenesia.com – Aparat kepolisian bersama tim gabungan konservasi berhasil menangkap empat orang pelaku pembantaian satwa langka tapir di wilayah Mesuji, Lampung.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwenang atas beredarnya video viral penyembelihan satwa dilindungi tersebut di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung serta Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan memimpin operasi tersebut.
Pihak berwajib saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perburuan liar tersebut.
“Satreskrim Polres Mesuji didampingi Tim BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Gakkum Kehutanan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan telah mengamankan empat orang terduga pembunuh satwa dilindungi beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian dikutip dari unggahan resmi akun Instagram @gakkum_kehutanan, Jumat (3/7).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Bukti yang disita meliputi rekaman video aksi keji tersebut, senjata tajam berupa tombak dan golok, hingga sisa bagian tubuh satwa.
Potongan kulit, tulang, serta daging tapir yang telah disembelih ditemukan di lokasi sebagai bukti kuat tindak kriminal pelaku.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggaran pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Secara ekologis, tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satwa yang statusnya berada di ambang kepunahan menurut catatan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Satwa ini memegang peranan krusial bagi keberlangsungan regenerasi hutan di Sumatra melalui penyebaran biji-bijian.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh terganggunya ruang gerak satwa di kawasan hutan Register 45.
Menurut Agung, kawasan Register 45 yang memiliki luas 43.100 hektare merupakan habitat alami yang kini terfragmentasi oleh aktivitas manusia.
“Diduga, individu tapir tersebut sedang mencari wilayah jelajah di seberang jalan raya lintas sumatra, karena posisinya jalan tersebut memotong Register 45,” ujar Agung seperti dikutip dari wawancara bersama media.
Penyempitan habitat akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan tebu dan singkong disinyalir menjadi faktor utama satwa tersebut keluar dari kawasan hutan.
Fenomena tapir yang masuk ke area pemukiman atau jalan raya merupakan dampak dari hilangnya koridor alami bagi satwa tersebut saat mencari wilayah jelajah baru.
Kawasan Register 45 sendiri memiliki sejarah konflik agraria yang panjang sejak pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri pada tahun 1997.
Tekanan terhadap habitat ini memaksa satwa pemalu tersebut bersinggungan langsung dengan aktivitas manusia yang berujung pada ancaman kematian bagi satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.







