Jakarta Utara – Pengemudi mobil layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada Jumat, 12 Desember 2025. Penetapan ini menyusul insiden tragis tabrakan yang melibatkan AI dengan puluhan murid SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akibat dugaan kelalaian fatal saat mengemudi.
Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Utara, mengonfirmasi penetapan tersangka AI. Ia menjelaskan bahwa AI dikenakan pasal kelalaian karena dinilai tidak berhati-hati saat mengemudi hingga menyebabkan jatuhnya korban.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis malam, 11 Desember 2025, diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz. Sejumlah langkah investigasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, dan pihak sekolah. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga rampung dilaksanakan polisi tak lama setelah insiden.
Dugaan awal mengarah pada kondisi pengemudi yang tidak prima. Kapolsek Cilincing Ajun Komisaris Bobi Subasri menyebutkan bahwa AI diduga mengantuk saat mengemudikan kendaraan.
Lebih lanjut, ia diduga panik ketika pedal rem tidak berfungsi dan secara tidak sengaja menginjak pedal gas. Fatalnya, mobil tersebut langsung menerobos pagar dan menabrak puluhan siswa.
Kondisi kesehatan AI diperkuat oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Dadan menyatakan bahwa AI kurang tidur, dengan jadwal istirahat hanya dari pukul empat subuh dan sudah harus bangun pukul enam pagi. Meskipun demikian, hasil tes urine terhadap AI menunjukkan negatif, mengonfirmasi bahwa ia tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau alkohol.







