Berita

Silfester Matutina Kembali Mengajukan PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla

121
×

Silfester Matutina Kembali Mengajukan PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Sebarkan artikel ini
terpidana-silfester-akan-kembali-ajukan-pk-kedua-di-kasus-fitnah-jk
terpidana silfester akan kembali ajukan pk kedua di kasus fitnah jk

Jakarta – Terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Langkah ini diambil meski PK sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan pengajuan PK adalah hak kliennya yang dilindungi undang-undang.

“Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Lechumanan meminta Kejaksaan tidak memaksakan eksekusi terhadap Silfester, yang juga menjabat Komisaris BUMN ID FOOD dan merupakan relawan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kasus dugaan fitnah ini telah kedaluwarsa. Hal ini diperkuat dengan penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Silfester dituduh mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terkait orasinya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan kasasi tersebut belum dieksekusi hingga saat ini.

Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan PK dalam perkara pidana hanya satu kali.

Namun, SEMA Nomor 10 Tahun 2009 memberikan pengecualian jika terdapat dua atau lebih putusan PK yang saling bertentangan.