Berita

Sidang Prada Lucky: Oditur Desak Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

72
×

Sidang Prada Lucky: Oditur Desak Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
sidang-kematian-prada-lucky,-oditur-militer-minta-majelis-hakim-tolak-pledoi-22-terdakwa
sidang kematian prada lucky, oditur militer minta majelis hakim tolak pledoi 22 terdakwa

Kupang – Oditur militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Kupang menolak seluruh pembelaan 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (23/12/2025).

Oditur menilai pledoi kuasa hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan.

Pembelaan tersebut dianggap hanya berisi pendapat sepihak.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Kupang untuk menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan para terdakwa,” tegas oditur.

Oditur juga meminta majelis hakim menerima seluruh tuntutan hukum terhadap 22 anggota Batalyon TP 834 WM.

Mereka dinilai terbukti bersalah atas kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia.

Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus lalu akibat luka di sekujur tubuh.

Luka tersebut akibat pencambukan dan pemukulan oleh seniornya.

Kuasa hukum 22 terdakwa akan mengajukan duplik.

Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin, 29 Desember 2025, dengan agenda pembacaan duplik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.