Berita

Sidang DJKA Ungkap Aliran Dana Suap untuk Pilkada Sumatera Utara

101
×

Sidang DJKA Ungkap Aliran Dana Suap untuk Pilkada Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
fdd3e951efb4dfd808f8c77793a6fbaf.jpg
fdd3e951efb4dfd808f8c77793a6fbaf.jpg

Medan – Persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap dugaan aliran dana proyek untuk kepentingan politik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (13/4/2026), terungkap adanya komitmen pendanaan terkait pelaksanaan Pilkada melalui proyek pembangunan jalur kereta api.

Kuasa hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, membantah kliennya menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait paket pekerjaan jalur kereta api Medan–Binjai Paket I. Menurut Daniel, dana tersebut merupakan komitmen pihak Waskita Karya untuk kebutuhan Pilkada Medan 2020.

Daniel merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa komitmen dana tersebut melibatkan petinggi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.

“Klien kami tidak pernah menerima Rp 3,5 miliar. Itu komitmen Waskita Karya untuk Pilkada Medan,” tegas Daniel di persidangan.

Terkait aliran dana, Mursyid dalam kesaksiannya sempat ditanya mengenai pertemuannya dengan Ketua Umum Hipmi, Akbar Himawan Buchari, sebelum proses lelang proyek dimulai. Mursyid mengonfirmasi pertemuan tersebut terjadi saat ia masih menjabat Direktur Human Capital Management Waskita Karya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Antaraksa, Wahyu Kahar Putra, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengaku menerima dana sebesar Rp 5 miliar dari Waskita Karya. Ia mengeklaim uang tersebut merupakan uang muka pekerjaan proyek yang diberikan meski kegiatan fisik belum dimulai.

Saat dicecar hakim ketua Khamozaro Waruwu mengenai aliran dana tersebut, Wahyu menyatakan bahwa seluruh uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. “Hanya untuk saya, Yang Mulia,” jawabnya di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah, pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, serta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara Muhammad Chusnul.

Terkait dugaan namanya disebut dalam persidangan, hingga saat ini Ketua Umum Hipmi, Akbar Himawan Buchari, belum memberikan respons resmi atau konfirmasi atas kesaksian Mursyid tersebut.

Dalam pembelaannya, pihak Eddy Kurniawan Winarto menegaskan bahwa dana yang sempat diterima kliennya hanya berasal dari pihak lain bernama Dion, dan dana tersebut telah dikembalikan kepada KPK senilai Rp 10 miliar.