Bandung – Sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Sidang berlangsung daring melalui sistem e-court, Jumat (2/01/2026).

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa penggugat tetap pada gugatan yang diajukan.

Gugatan cerai tersebut didukung oleh bukti dan keterangan saksi.

“Kesimpulan kami tetap mengacu pada dalil-dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan dua saksi yang telah diperiksa majelis hakim,” ujar Debi.

Pihak penggugat meminta Ketua PA Bandung mengabulkan gugatan cerai. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada tergugat.

Sidang kesimpulan ini merupakan tahapan akhir sebelum putusan.

Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan putusan pada sidang berikutnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *