Sleman – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembakaran tenda polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kuasa hukum terdakwa, Perdana Arie Putra Veriasa, menyebut ada sumber api lain yang lebih dulu membakar tenda tersebut sebelum kliennya bertindak.
Penasehat hukum Perdana Arie, Kharisma Wahdatul Kusniah dari Bara Adil, menyatakan hal itu di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (6/1/2026). “Terdakwa bukan yang pertama kali melakukan pembakaran. Terbakarnya tenda bukan hanya dilakukan terdakwa, tapi juga pihak lain,” tegasnya.
Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi dasar pernyataan tersebut. Saksi-saksi itu antara lain Rosada Galih (reserse), Waluya (petugas Pelayanan Markas), Tri Prasetya (humas), Jefrian Al Hakim (operator CCTV) dari Polda DIY, serta Valentino Al Mustafa dan Hanif Ubainurrahmansyah dari kalangan mahasiswa.
Awalnya, keenam saksi menyatakan api berasal dari terdakwa. Tayangan CCTV dari gedung sisi timur Polda DIY seolah menguatkan pernyataan tersebut. Namun, fakta lain terungkap saat tim penasehat hukum meminta rekaman CCTV diputar ulang.
Terlihat bahwa Perdana Arie sempat dua kali mencoba menyulut api di sisi timur tenda. Upaya pertama gagal. Saat mencoba kedua kalinya, api memang mulai membakar tenda di sisi timur secara perlahan. Namun, sebelum api di sisi timur membesar, kobaran api berwarna jingga sudah terlihat di sisi selatan tenda.
“Pada menit itu, sebelum terdakwa membakar di sisi timur, api cukup besar di sisi selatan. Jadi terdakwa bukan yang pertama membakar,” ujar Charisma.
Rosada, Hanif, Valentino, dan Jefriyan membenarkan bahwa api yang menyala lebih terang berada di sisi selatan tenda. Sayangnya, mereka mengaku tidak tahu siapa yang membakar bagian tersebut.
Selain itu, terungkap fakta bahwa tidak ada perintah dari petinggi Polda DIY untuk memadamkan api. “Semua saling menunggu,” ungkap Waluya. Ia mengaku fokus mengamankan sound system untuk apel sore.
Rosada berdalih, ketiadaan perintah bukan berarti tidak ada antisipasi. Ia mengklaim Kapolda DIY sudah memberikan arahan tentang demonstrasi yang mengarah pada kerusuhan. Pihaknya menunggu perintah pimpinan untuk bertindak.
Atqo Darmawan Aji, penasehat hukum terdakwa lainnya, mempertanyakan mengapa kasus pembakaran tenda tetap diproses jika Polda DIY memang diniati sebagai tempat meluapkan emosi.
Perdana Arie sendiri mengaku ikut demonstrasi untuk menyampaikan pendapat. Ia membawa pilox untuk corat-coret. Namun, ia terpancing emosi setelah ada provokasi dan akhirnya membakar tenda polisi. Ia mengaku tenda sulit terbakar dan ada orang lain yang memasukkan barang mudah terbakar ke dalam tenda.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU akan digelar pekan depan, 13 Januari 2026.







