Jakarta – Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Menko PMK Pratikno mengungkapkan total libur nasional tahun 2026 berjumlah 17 hari. Cuti bersama menjadi pembahasan lintas kementerian.
“Sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno, Jumat (19/9).
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2026:
* 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
* 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
* 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
* 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
* 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
* 3 April: Wafat Yesus Kristus
* 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
* 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
* 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
* 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
* 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
* 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Rincian cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
* 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948
* 20 Maret (Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
* 23 Maret (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
* 24 Maret (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
* 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
* 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
* 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan cuti bersama juga berlaku bagi ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.
Menag Nasaruddin Umar menilai keputusan ini adil bagi seluruh umat beragama.
“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali,” jelas Nasaruddin.
Wamenaker Afriansyah Noor menambahkan keputusan ini telah disepakati oleh tim teknis dari berbagai kementerian.







