Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah isu produk Amerika Serikat (AS) bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Pernyataan ini disampaikan melalui Sekretariat Kabinet, Minggu (23/2/2026).
“Itu tidak benar,” tegas Teddy.
Menurutnya, semua produk yang wajib bersertifikasi halal harus mencantumkan label halal resmi. Baik dari lembaga halal di AS maupun otoritas di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.
Sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman.
Di AS, sertifikat halal bisa diterbitkan oleh Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Di Indonesia, kewenangan ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Produk kosmetik dan alat kesehatan juga wajib memiliki izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” katanya.
Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.
Kesepakatan ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Sebelumnya, Indonesia dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART).
Penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR.







