Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Gunung Pangilun, Kamis (16/10/2025). Penertiban ini dilakukan karena PKL dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Petugas membongkar bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran drainase. Mereka juga membantu PKL memindahkan barang dagangan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan penertiban ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eka Putra Irwandi.

Aktivitas PKL dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan menghambat fungsi drainase.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, terpal, dan gerobak.

Satpol PP Kota Padang mengimbau para PKL untuk mematuhi aturan dan tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Satpol PP Kota Padang akan terus memantau dan menertibkan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *