Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Mengokupasi Fasilitas Umum

18
×

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Mengokupasi Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
aqadsrbrg7s0avv
aqadsrbrg7s0avv

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Operasi penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (3/6).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah perlengkapan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. Barang-barang yang diamankan meliputi meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, hingga kontainer buah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta estetika kota.

“Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Namun saat pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pelanggaran,” kata Chandra.

Menurutnya, kawasan tersebut sebenarnya sempat tertib setelah dilakukan penataan oleh petugas sebelumnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pedagang justru kembali menempatkan lapaknya di atas fasilitas umum dan bahkan meninggalkannya tanpa pengawasan di lokasi.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut akan didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Chandra menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan rutin di lapangan guna memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah,” tegasnya.