Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di fasilitas umum dan pedestrian, Selasa (14/10/2025).

Penertiban ini menyasar PKL yang melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Lapak-lapak PKL yang ditinggalkan dinilai mengganggu fungsi utama fasilitas umum dan hak pejalan kaki.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pengawasan rutin akan terus dilakukan.

“Setiap hari, anggota kami patroli dan melakukan pengawasan rutin, terutama di titik rawan pelanggaran seperti Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro,” kata Eka.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar.

Selain itu, sejumlah meja dan payung diamankan di kawasan Stasiun Tabing.

Seluruh barang bukti penertiban dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Barang bukti tersebut diserahkan ke PPNS Pol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

Eka menambahkan, pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *