Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, Senin (22/9).
Sejumlah lokasi jadi sasaran penertiban, mulai dari Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, hingga Padang Selatan. Petugas mendapati ada PKL yang nekat menggunakan trotoar sebagai lapak dagangan, bahkan meninggalkan barang dagangan mereka di atas fasilitas umum.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan penyisiran untuk menertibkan PKL. Di beberapa titik seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara, kami juga membongkar lapak yang berdiri di atas fasilitas umum,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Eka menjelaskan, PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tapi juga aktivitas masyarakat. Menurutnya, teguran lisan maupun tertulis sudah sering dilakukan, namun masih ada pedagang yang bandel.
“Hari ini kami lakukan penyitaan sebagai tindak tegas terhadap PKL yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP bersama pihak kecamatan bakal terus menggelar pengawasan rutin agar pelanggaran serupa tak terulang. Eka juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang sesuai aturan.
“Kami mengajak PKL agar tidak lagi menggunakan trotoar, bahu jalan, atau fasilitas umum lain untuk berdagang,” tutupnya.
Satpol PP berharap penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sehingga tercipta suasana kota yang lebih tertib dan nyaman.














