Padang – Kawasan Lembah Anai kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah warung kopi bernama Hidayatullah mulai beroperasi di area sempadan sungai yang masuk zona rawan bencana.

Kehadiran usaha tersebut memicu kritik karena lokasi bangunan berada di jalur yang dinilai sangat rentan terhadap banjir bandang dan longsor, terlebih Lembah Anai masih menyimpan trauma atas dua bencana besar dalam dua tahun terakhir.

Ingatan masyarakat Sumatera Barat belum lepas dari galodo pada 11 Mei 2024.

Saat itu, banjir bandang yang dipicu hujan ekstrem dan material lahar dingin Gunung Marapi menghantam kawasan Lembah Anai, merusak jalur utama Padang-Bukittinggi, menghanyutkan bangunan, merobohkan jembatan, serta menimbulkan puluhan korban jiwa.

Arus deras membawa batu, lumpur, dan kayu dari hulu sungai. Jalan nasional sempat lumpuh total, kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai rusak berat, dan ribuan warga terdampak.

Belum sepenuhnya pulih, wilayah yang sama kembali diterjang banjir dan longsor pada akhir November 2025.

Badan jalan di kawasan Mega Mendung tergerus arus Batang Anai hingga jalur Padang-Bukittinggi kembali terputus. Serangkaian bencana itu menegaskan Lembah Anai sebagai salah satu titik paling rawan galodo di Sumatera Barat.

Di tengah kondisi tersebut, video aktivitas Warkop Hidayatullah beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dalam rekaman itu tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman bangunan foodcourt yang berada di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah.

Aktivitas jual beli makanan dan minuman disebut telah berlangsung sejak Senin (4/5/2026).

Kemunculan usaha itu langsung menuai sorotan karena bangunan berdiri di kawasan yang dinilai berisiko tinggi.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut keberadaan warkop di lokasi tersebut membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia menilai area itu secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air yang rentan terkikis saat banjir besar datang.

“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, keberadaan warung kopi di sempadan sungai berpotensi menambah jumlah korban jika bencana kembali terjadi.

“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Tommy juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana. Menurut dia, pembiaran hanya akan memunculkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.

“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.

Ia bahkan menilai pembiaran itu bisa menjadi ancaman serius.

“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegasnya.

Menurut WALHI, mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama di Lembah Anai yang berulang kali diterjang galodo.

Tommy juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan itu kepada kepolisian, meski hingga kini belum menerima informasi perkembangan penanganan.

“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dapat masuk ranah pidana.

WALHI juga menduga warkop tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan.

Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya menyegel, tetapi juga membongkar bangunan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar turut menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di Lembah Anai. Bangunan itu meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt di bantaran Sungai Batang Anai.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, mengatakan surat telah dikirimkan pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat.

“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Adel, 6 Mei 2026.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai, termasuk wahana air dan rumah makan di sempadan Batang Anai.

Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih bersengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *