FENESIA – Perusahaan teknologi Ericsson ajukan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat terhadap Samsung pada awal pekan ini. Hal ini dikarenakan perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut telah melanggar perjanjian kontrak dan kegagalan bernegosiasi soal lisensi paten dan terkait pembayaran.
Mengutip dari Gizmochina, menurut laporan dari FierceWireless, Ericsson menuduh Samsung telah melanggar kewajibannya untuk lisensi paten penting di bawah ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory). Pihak Samsung pun langsung menanggapinya.
Seorang juru bicara Samsung kepada media FierceWireless lewat email mengatakan, “Jika kami sudah menerima komplain tersebut, kami akan meninjaunya dan menentukan tanggapan yang sesuai.”
Dalam pengumuman pada 11 Desember lalu, Ericsson mengatakan pembayaran royalti untuk kekayaan intelekutalnya dapat ditunda jika negosiasi pembaruan tidak selesai sebelum negosiasi yang sekarang berakhir.
Menurut penyedia peralatan telekomunikasi asal Swedia tersebut, penundaan pembayaran royalti dan potensi biaya litigasi dapat membuat Ericsson mengalami kerugian operasional yang mencapai sekitar USD 118 hingga 177 mulai kuartal pertama tahun depan.
Ericsson mengajukan keluhan terhadap Samsung di pengadilan Texas, Amerika Serikat. Dalam pengaduan tersebut, Ericsson meyakini mereka memiliki berbagai teknologi penting yang harus dihormati patennya. Disebutkan pula pihak Samsung telah mengetahui hal tersebut.
“Tanpa teknologi 4G dan 5G dan penemuan Ericsson yang tergabung di dalamnya, smartphone dan perangkat seluler lainnya tidak akan dapat memberikan akses terus-menerus ke video, media streaming, dan permainan yang diharapkan konsumen saat ini,” jelas Ericsson.













