Berita

Saksi Ungkap Bayar Rp100 Juta Per Tahun Urus Sertifikat K3 di Kemenaker

118
×

Saksi Ungkap Bayar Rp100 Juta Per Tahun Urus Sertifikat K3 di Kemenaker

Sebarkan artikel ini
saksi-ungkap-bayar-rp100-juta-per-tahun-urus-sertifikat-k3-di-kemenaker
saksi ungkap bayar rp100 juta per tahun urus sertifikat k3 di kemenaker

Jakarta – Saksi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 mengungkap adanya pemberian uang hingga Rp100 juta per tahun. Uang itu diberikan saat mengurus sertifikat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto. Ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.

Rony menyebut uang itu sebagai dana nonteknis saat mengurus surat izin operator (SIO).

“Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya,” kata Rony.

Ia menjelaskan, uang yang diserahkan Rp250 ribu per SIO. Angka itu sudah ditawar, dari sebelumnya Rp500 ribu per SIO.

Menurutnya, angka Rp500 ribu per SIO awalnya “turunan” dari pimpinan sebelumnya. Ia mengaku keberatan dan menawar harga tersebut.

“Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama,” ungkapnya.

Rony bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker dan gratifikasi periode 2024–2025.

Dalam kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan. Nilainya mencapai Rp6,52 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diperas antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Pemerasan diduga menguntungkan para terdakwa. Noel diuntungkan Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.