Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memasukkan aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan saat terjadi bencana dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan perlunya revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk mengakomodasi perlindungan dan keberlanjutan pendidikan di tengah situasi darurat.
“Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana,” ujar Esti, Sabtu (13/12/2025).
Esti menambahkan, negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasional yang jelas untuk penanganan pendidikan saat bencana.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan kerusakan fasilitas pendidikan.
Hingga Kamis (11/12), BNPB mencatat 986 orang meninggal dunia, 224 hilang, dan 5.100 luka-luka akibat bencana tersebut.
Selain itu, 581 fasilitas pendidikan juga mengalami kerusakan.
Esti menekankan, pendidikan darurat harus menjadi bagian dari regulasi nasional.
Layanan pendidikan darurat mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, dan memastikan proses belajar tetap berjalan.
“Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah,” tegasnya.
Politisi tersebut juga menyoroti pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan saat bencana terjadi.
Dana darurat diperlukan tidak hanya untuk penanganan fisik, tetapi juga dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan.
“Sehingga siswa dan mahasiswa dari keluarga terdampak tidak meninggalkan bangku sekolah atau perkuliahan,” pungkasnya.







