Berita

RUU Pidana Lindungi Korban: Aborsi Korban Perkosaan Dilegalkan

121
×

RUU Pidana Lindungi Korban: Aborsi Korban Perkosaan Dilegalkan

Sebarkan artikel ini
ruu-pp:-beri-obat-penggugur-kehamilan-ke-korban-perkosaan-tak-dipidana
ruu pp: beri obat penggugur kehamilan ke korban perkosaan tak dipidana

Jakarta – Korban pemerkosaan kini mendapat angin segar. RUU Penyesuaian Pidana memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi mereka.

Salah satu poin pentingnya adalah pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual tidak akan dipidana.

Keputusan ini disetujui pemerintah setelah menerima usulan dari Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (1/12).

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.

Pasal 251 ayat 3 RUU tersebut mengatur pengecualian pidana.

Pengecualian berlaku bagi pemberian obat kepada perempuan korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Syaratnya, usia kandungan tidak lebih dari 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis.

“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.

Sebelumnya, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.

Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Selain itu, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi tenaga medis yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya, berupa pencabutan hak praktik.