Jakarta – Penyanyi Rossa resmi melaporkan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait penyebaran fitnah mengenai prosedur operasi plastik yang tidak pernah dilakukannya. Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif melalui somasi diabaikan oleh para pemilik akun tersebut.
Kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum terhadap 78 akun yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, sebanyak 79 akun telah menyampaikan permohonan maaf dan menghapus konten hoaks tersebut, sehingga Rossa memutuskan untuk memberikan pintu maaf.
Isu operasi plastik ini bermula dari manipulasi foto yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Foto Rossa saat tampil dengan riasan mata bergaya foxy eyes atau cat eyes sengaja disandingkan dengan foto lain untuk menggiring opini publik bahwa sang diva telah melakukan operasi wajah.
“Mereka mengambil momentum saat Teh Oca sedang tampil dengan riasan cat eyes, lalu diamplifikasi dan disandingkan terus-menerus dengan foto riasan yang berbeda. Ini adalah bentuk manipulasi informasi,” tegas Ikhsan di Mabes Polri, Jumat (17/4/2026).
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tergolong berat, yakni pidana penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.
Kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, menambahkan bahwa pihak Rossa tidak akan berhenti pada laporan UU ITE saja. Mereka kini tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta.
“Minggu depan kami akan kembali melapor terkait akun-akun yang menggunakan lagu, foto, serta video milik Rossa tanpa izin. Tindakan tersebut jelas melanggar UU Hak Cipta,” pungkas Natalia. Rossa memastikan tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.







