BeritaPemerintahanPolitik

Rifqinizamy Dorong KPU-Bawaslu Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri

14
×

Rifqinizamy Dorong KPU-Bawaslu Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Septamares/Karisma
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Septamares/Karisma

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya untuk pemilih luar negeri. Menurut dia, skema tersebut bisa menjadi jawaban atas sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rifqinizamy menilai, selain waktu pelaksanaan yang tidak selalu serentak, metode pemungutan suara di luar negeri juga beragam. Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kerawanan.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Agenda rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan. Menurut dia, sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, terutama gawai.

Di sisi lain, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone,” tandas Rifqinizamy.

“Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara.”

Karena itu, Rifqinizamy berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Ia menilai karakteristik serta persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri.

Menurut dia, perbedaan itu memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat. Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, yang memiliki kursi Parlemen khusus untuk warga negara yang berdomisili di luar negeri.

Model tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI di luar negeri dalam sistem politik nasional.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri,” pungkas Rifqinizamy.

“Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik.”