Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penyidik lembaga antirasuah menduga Ridwan Kamil menerima aliran uang dana iklan non-budgeter yang berasal dari Direktur Utama serta Komisaris Bank BJB, salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah Mercedes-Benz.
Dugaan ini muncul saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut disediakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Bank BJB untuk kegiatan non-budgeter.
Asep menyebut, kegiatan non-budgeter ini salah satunya diminta oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aliran dana tersebut diduga mengalir ke Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik anak Presiden BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Selain itu, kata Asep, terdapat pula aliran uang yang mengalir ke Lisa Mariana. “Jadi ada beberapa barang, kemudian juga uang itu sudah dipindahkan dalam bentuk barang,” ucapnya.
KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Selain mengkonfirmasi soal pembelian mobil, lembaga antirasuah juga akan meminta konfirmasi ihwal aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menduga dana non-budgeter tersebut mengalir ke beberapa pihak. “Nah itu semuanya ditelusuri,” katanya.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Yuddy Renaldi bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ucap Budi Sukmo.
Kerugian negara sekitar Rp 222 miliar itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama periode 2021-2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi Sukmo.
Ia mengungkapkan anggaran iklan Bank BJB dalam periode tersebut sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar. Dari jumlah Rp 300 miliar tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kurang lebih Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp 100 miliar tersebut,” tambahnya.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelimanya belum ditahan, namun sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.







