Berita

Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dokter Detektif Membuat Laporan

96
×

Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dokter Detektif Membuat Laporan

Sebarkan artikel ini
526a62ee7e27d0811a01167613520e0e.jpg
526a62ee7e27d0811a01167613520e0e.jpg

Jakarta – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Penetapan tersangka ini semakin memperpanjang daftar kasus hukum yang melibatkan kedua dokter tersebut.

Laporan Dokter Detektif terhadap Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee menerima surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, ia tidak hadir dan berjanji akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tegas Reonald.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan Dokter Detektif Samira Farahnaz sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa Samira telah menjadi tersangka sejak Jumat (12/12/2025).

Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan adalah dua tahun penjara.

Polres Jakarta Selatan menjadwalkan mediasi antara Samira dan Richard Lee pada 6 Januari mendatang. Jika mediasi gagal mencapai titik temu, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.