Berita

Revisi UU HAM: Perkuat Kewenangan Komnas HAM, Wajib Ditindaklanjuti

61
×

Revisi UU HAM: Perkuat Kewenangan Komnas HAM, Wajib Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
revisi-uu-ham,-natalius-pigai:-komnas-ham-akan-diberi-taring-dan-gigi
revisi uu ham, natalius pigai: komnas ham akan diberi taring dan gigi

Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenham, Kamis (10/7/2025).

Pigai menegaskan, revisi ini bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut, bukan untuk melemahkan. “Revisi untuk memberi penguatan itu ‘titik’, tidak bisa diperdebatkan, bukan untuk melakukan pelemahan, tetapi untuk memberi penguatan,” ujarnya saat konferensi pers Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, selama ini penanganan kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM seringkali hanya menghasilkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, banyak korban dan masyarakat yang merasa kehilangan harapan akan keadilan. “Jadi kalau selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring tidak bergigi. Maka kita kasih taring dan gigi,” tegasnya.

Pigai menambahkan, revisi ini akan mencakup penguatan Komnas HAM agar memiliki kewenangan yang bersifat mengikat. “Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi kita akan kasih kewenangan, terutama penanganan kasus pelayanan yang terkait dengan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Pigai, pengaduan HAM selama ini seringkali bersifat gratis namun tidak memiliki kekuatan legal dan politis yang memadai. Ia ingin memastikan bahwa ke depannya, masyarakat tidak hanya sekadar mengadu, tetapi juga mendapatkan hasil yang konkret.

“Semua orang mencari keadilan dia kalau ke hukum dia harus bayar, kalau ke HAM gratis, tapi tidak kuat. Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan maka para pihak harus wajib dan bersifat final,” jelas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa format teknis mengenai jenis rekomendasi yang bersifat final, apakah berasal dari satu komisioner atau sidang paripurna, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis seperti peraturan presiden.

“Nanti kita lihat, bersifat final itu rekomendasi berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM kah, atau komisioner. Kalau komisioner satu orang yang menandatangani, apakah itu bersifat rekomendasi biasa atau nanti yang bersifat final berdasarkan sidang paripurna? Itu nanti gampang, itu teknis saja. Akan diatur dalam perpres atau peraturan teknis,” pungkasnya.

4c354d36a7bea61d0f4ca4279d460b49.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Marc Marquez tinggal selangkah menyempurnakan misi back to back di Sachsenring Kemenangan main race akan mengulang sapu bersih raihan musim 2025 Marquez juga berpeluang menyamai rekor 13 kemenangan Giacomo Agostini di Sachsenring TRIBUNNEWS.COM – Marc Marquez hanya tinggal selangkah lagi menyempurnakan misinya mengulang kesuksesan musim lalu saat balapan utama MotoGP Jerman 2026 berlangsung di Sirkuit Sachsenring, Minggu…