Solo – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Putu Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan, “Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Selain itu, majelis hakim dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt tersebut juga mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat. Penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Putu Haryadi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi serupa juga diajukan oleh tiga tergugat lainnya, yakni KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Irpan menjelaskan bahwa para tergugat beranggapan PN Surakarta tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. “Artinya, para tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” jelas Irpan pada Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Irpan berargumen bahwa ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM, yang menurutnya merupakan lembaga pemerintahan. “Karena objek yang disengketakan berhubungan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka seharusnya perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” imbuhnya.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka proses pemeriksaan pokok perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan tidak akan dilanjutkan. Meski demikian, Irpan menegaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding. “Jika penggugat banding dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, maka ada kemungkinan proses pemeriksaan bisa dibuka kembali di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujarnya.
Perkara perdata terkait ijazah Jokowi ini diajukan oleh seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq, pada April 2025. Sidang perdana telah dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) dengan agenda penunjukan mediator.
Proses mediasi berlangsung alot, di mana Taufiq mendesak agar para tergugat menunjukkan ijazah Jokowi secara fisik di persidangan. Ia juga mempertanyakan niat baik Jokowi karena tidak pernah hadir dalam persidangan.
Namun, Jokowi dan para tergugat lainnya dengan tegas menolak permintaan Taufiq, dengan alasan bahwa Taufiq selaku penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan tersebut.
Setelah mediasi menemui jalan buntu, perkara dilanjutkan dengan sidang pokok perkara. Sidang terakhir digelar pada Kamis (10/7/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.







