Jakarta – Rektor Universitas Budi Luhur (UBL) telah menonaktifkan seorang dosen terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan ini diambil untuk membuka investigasi mendalam.
Keputusan penonaktifan tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26. Surat itu tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.
“Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor),” kata Rektor UBL, Agus Setyo Budi, dikutip dari situs resmi kampus, Selasa (7/4).
Agus menjelaskan, penonaktifan dosen bertujuan untuk memberi peluang investigasi mendalam. Tujuannya, mengumpulkan bukti tambahan secara objektif dan independen.
Namun, hasil investigasi Tim Satgas PPKPT menyatakan bukti dan saksi yang dihadirkan mahasiswa A sebagai terduga korban tidak cukup kuat.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor,” ujar Agus.
Agus menegaskan komitmen kampusnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UBL berinisial A mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat berusia 19 tahun. Pengakuan itu diunggah di akun Instagram pribadinya.
Mahasiswa A juga menyebut ada dua korban lain dengan pola kejadian serupa. Ia memprotes penonaktifan sementara dosen tersebut.







