BeritaHukum dan Kriminal

RDPU Komisi III: Polri Tetap di Bawah Presiden, Semua Sepakat

108
×

RDPU Komisi III: Polri Tetap di Bawah Presiden, Semua Sepakat

Sebarkan artikel ini
heboh-penangkapan-jurnalis-di-morowali,-polisi-dalih-tak-ada-kaitan-dengan-profesi-tapi…
heboh penangkapan jurnalis di morowali, polisi dalih tak ada kaitan dengan profesi tapi…

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan menyepakati bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini ditegaskan setelah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang dua ahli.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, usai membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025), menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sesuai dengan amanat reformasi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” tegas Rano, yang disambut persetujuan dari anggota Komisi III DPR.

Dorong Reformasi Budaya Polri Lebih Profesional

Selain menegaskan posisi Polri, rapat juga menyepakati dorongan optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri.

Komisi III berharap reformasi ini menciptakan Polri yang lebih profesional, cekatan, responsif, dan akuntabel, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel,” terang Rano, yang kembali disetujui peserta rapat. Rapat kemudian ditutup dengan ketukan palu.

Pakar: Posisi Polri di Bawah Presiden Mahakarya Reformasi

Dalam rapat sebelumnya, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini, menurutnya, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ujar Rullyandi.

Ia juga menambahkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran dalam reformasi dan tuntutan demokrasi 1998.