BeritaPemerintahan

Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum Terjaring OTT KPK

17
×

Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini

Pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

raja-juli-diberi-amplop-oleh-bupati-kuansing,-klaim-sudah-kembalikan
raja juli diberi amplop oleh bupati kuansing, klaim sudah kembalikan

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di kantornya.

Pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan bahwa ia sempat menerima audiensi Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut bersifat resmi, diawali surat permohonan dari pemerintah daerah, dipublikasikan lewat media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK.

Usai audiensi berakhir, Raja Juli menyadari adanya amplop tertutup yang tertinggal. Meski tidak mengetahui isinya, ia merasa tidak berhak atas pemberian tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026) dikutip dariĀ CNN Indonesia.

Ia menambahkan, pengembalian sempat tertunda dikarenakan penyesuaian jadwal kedinasan.

Guna menuntaskan proses tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan.

Amplop itu akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli memastikan seluruh rangkaian pengembalian terdokumentasi dengan baik dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi,” terangnya.

Di sisi lain, Raja Juli menepis tudingan keterlibatan dirinya dalam pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat Suhardiman Amby, Raja Juli menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sikap kooperatif yang ia tunjukkan merupakan bentuk itikad baik dalam membantu penegakan hukum.

“Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) melalui OTT pada 29 Juni 2026.

Lembaga antirasuah tersebut akan mendalami pertemuan 2 Juni 2026 yang membahas usulan penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

“Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7).