BeritaHukum dan KriminalPolitik

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

732
×

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini
Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto : Internet

FENESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini mengadakan sidang pengucapan putusan mengenai uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Pasal yang disengketakan mengatur batas usia minimal capres-cawapres sebanyak 40 tahun, tetapi tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Sejumlah perkara tentang usia capres-cawapres akan diputuskan dalam sidang ini. Perkara pertama, Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Pemohon berharap agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto : Internet

“Amar putusan: Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”ucap Ketua MK Anwar Usman

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan tentang pembentukan UUD 1945 yang berkaitan dengan syarat usia capres/cawapres. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan ranah kebijakan pembuat UU. Namun, terdapat pandangan berbeda dari Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Selain PSI, ada lima perkara gugatan lainnya, termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Desmihardi dan M Malik Ibrohim bertindak sebagai kuasa hukum. Permohonan ini bertujuan mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memerlukan pengalaman sebagai penyelenggara negara.