Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyoroti maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial.
Puan Maharani menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan sirine dan strobo. “Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi juga mengingatkan para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut secara semena-mena.
Prasetyo menekankan bahwa penggunaan strobo dan sirine harus mempertimbangkan pengguna jalan lain.
“Bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih daripada itu kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lampu isyarat atau sirene.
Pasal 134 dan 135 UU tersebut menyebutkan, hanya kendaraan yang mendapatkan hak utama yang boleh memasang sirine.
Kendaraan yang dimaksud meliputi: kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.







