Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 jadi salah satu opsi.
Skenario lainnya adalah implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinand D Purba, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Hal ini untuk memastikan penanganan yang tertib jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Tujuannya agar tidak merugikan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri.
Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Secara global, kegagalan perusahaan asuransi sering terjadi.
Antara 2011-2024, tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara. Mayoritas terjadi pada asuransi umum.
Di Indonesia, 25 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya antara 2011-2025. Sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.
Ferdinand menegaskan peran strategis PPP dalam memperkuat industri asuransi.
Skema penjaminan polis dapat membuat penanganan kegagalan perusahaan asuransi lebih cepat dan tepat.
Tujuannya agar tidak mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.
Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi.
Program ini berfungsi sebagai perlindungan bagi pemegang polis.
Selain itu juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi.
Persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026 antara lain telah membentuk kerangka regulasi dan operasional.
Lalu pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.
“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.







