Berita

Prabowo Tidak Paksakan Target MBG di Tengah Isu Keracunan Massal

105
×

Prabowo Tidak Paksakan Target MBG di Tengah Isu Keracunan Massal

Sebarkan artikel ini
86e427a588a98df45e96360667ed4a95.jpg
86e427a588a98df45e96360667ed4a95.jpg

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak akan memaksakan target capaian 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk terpenuhi di akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil menyusul maraknya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan MBG yang terjadi di berbagai wilayah.

“Kita tidak bisa paksakan untuk lebih cepat. Sekarang saja bisa terjadi penyimpangan. Bayangkan kalau kita paksakan dengan secepat-cepatnya. Mungkin penyimpangan dan kekurangan bisa lebih dari itu,” kata Prabowo di Munas PKS, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9/2025).

Prabowo mengakui saat ini penerima MBG sudah mencapai 30 juta orang dari target akhir tahun yang ditetapkan sebanyak 82 juta. “Kita mengerti 30 juta suatu prestasi, tapi ingat sasaran kita masih jauh. Sasaran kita adalah 82 juta penerima manfaat,” ujarnya.

Selisih 50 juta orang yang belum menerima MBG ini membuat Presiden sedih. “Tapi saya sebagai Presiden masih sangat sedih karena masih 50 juta anak-anak dan ibu hamil yang menunggu,” tambahnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, angka keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September 2025 mencapai 5.914 penerima. Khusus pada bulan September saja, sebanyak 2.210 orang menjadi korban, meliputi siswa hingga guru.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam siaran persnya mengatakan bahwa jumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mencapai 9.615 unit dan melayani kurang lebih 31 juta penerima MBG. Dadan juga melaporkan sejumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi sepanjang pelaksanaan program.

Dadan menambahkan, sebagian besar kasus keracunan terjadi pada dapur MBG yang baru beroperasi. “Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” jelasnya. Selain itu, faktor lain yang memicu insiden tersebut adalah kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).