Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menyelamatkan aset negara dengan menyatakan kesiapannya bertaruh nyawa demi membela kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menutup pidatonya dalam acara penyerahan denda administratif dan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah resmi menyetorkan dana sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Prabowo sejak awal masa pemerintahannya.
Prabowo menyadari bahwa langkah tegas pemerintah dalam mengamankan keuangan negara akan memicu perlawanan dari pihak-pihak tertentu. Namun, ia memastikan pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut.
“Semakin kita tegas dan membela rakyat, semakin kita akan diserang. Tapi jangan khawatir, kita siap mati di atas jalan yang benar karena membela rakyat adalah pekerjaan yang sangat mulia,” ujar Prabowo di hadapan jajaran menteri dan anggota Satgas PKH.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tersebut, Prabowo sempat turun dari mimbar untuk memberikan penghormatan langsung kepada Satgas PKH. Ia menekankan bahwa perjuangan untuk menjaga uang negara adalah komitmen yang akan terus berlanjut.
Berdasarkan data Sekretariat Presiden, total dana Rp 11,4 triliun yang dikembalikan ke negara berasal dari beberapa sumber. Rinciannya meliputi penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.
Selain itu, terdapat pula setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, pendapatan pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta hasil PNBP denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Secara simbolis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan aset tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi ini menandai keberhasilan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara melalui langkah-langkah hukum yang terukur.







