Berita

Prabowo Perintahkan Kajian Risiko Usai MA AS Batalkan Tarif Trump

62
×

Prabowo Perintahkan Kajian Risiko Usai MA AS Batalkan Tarif Trump

Sebarkan artikel ini
respons-pemerintah-ri-usai-mahkamah-agung-as-batalkan-tarif-trump
respons pemerintah ri usai mahkamah agung as batalkan tarif trump

Washington DC – Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk kaji risiko usai Mahkamah Agung (MA) AS batalkan kebijakan tarif resiprokal Donald Trump.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sampaikan hal ini di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul,” kata Airlangga.

Pemerintah siap dengan berbagai skenario.

Sebab, skenario putusan MA AS sudah dibahas dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum Indonesia tanda tangani perjanjian dagang.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani,” ujarnya.

MA AS batalkan beberapa kebijakan tarif global Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

MA AS putuskan Trump tak berwenang berlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Hasil voting 6-3.

Trump umumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen usai putusan MA.

Pemerintah pastikan perjanjian dagang Indonesia dan AS tetap berproses sesuai mekanisme.

Airlangga sebut putusan itu soal pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif ke korporasi tertentu.

Perjanjian bilateral Indonesia dan AS tetap berjalan karena punya mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.

“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” imbuhnya.