Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Ahad malam, 12 Oktober 2025. Rapat tersebut secara khusus mengevaluasi efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang dinilai belum optimal, sehingga Presiden meminta implementasinya dipelajari kembali.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir dalam ratas yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut. Sejumlah menteri dan kepala lembaga juga mengikuti pertemuan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, rapat membahas semua program pemerintah yang sudah berjalan, namun fokus utama terletak pada sektor ekonomi. “Salah satunya mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita,” kata Prasetyo usai rapat, Ahad 12 Oktober 2025.
Prasetyo menambahkan, salah satu poin bahasan krusial adalah masalah devisa hasil ekspor (DHE). Presiden mengevaluasi hasil penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE yang telah diterbitkan pada Maret lalu.
“Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, penerapan DHE belum cukup memuaskan karena hasil devisa yang terkumpul belum optimal. Oleh karena itu, Presiden meminta agar implementasi DHE dipelajari kembali guna mencapai hasil yang lebih baik.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia disimpan di bank dalam negeri pada 1 Maret 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 untuk meningkatkan manfaat DHE SDA.
“Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA, maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, saat mengumumkan kebijakan ini. Kepala Negara menjelaskan, hasil ekspor SDA Indonesia selama ini banyak disimpan di bank luar negeri, sehingga PP ini mewajibkan penempatannya di bank-bank nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan, eksportir wajib menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Batas minimal nominal yang disimpan sebesar US$250 ribu.
“Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$250 ribu,” kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025. Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang mewajibkan eksportir paling sedikit memarkirkan DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan. Airlangga menjanjikan pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir dan perbankan, termasuk pengaturan terkait jaminan tunai atau cash collateral.







