Berita

Prabowo Bertanya Gelar Profesor Purbaya, Suasana Canda Warnai Pertemuan

164
×

Prabowo Bertanya Gelar Profesor Purbaya, Suasana Canda Warnai Pertemuan

Sebarkan artikel ini
d63d2d0ae42c54bc13f742f93294f300.jpg
d63d2d0ae42c54bc13f742f93294f300.jpg

JAKARTA – Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan tersebut, ia menyapa dan bercanda santai dengan sejumlah pejabat yang hadir, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara ini berlangsung di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

Prabowo, dalam sambutannya, menyapa satu per satu pejabat yang hadir. Ia memulai dengan menghormati Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bergelar profesor.

“Yang saya hormati dan saya banggakan, Jaksa Agung RI Profesor ST Burhanuddin beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang saya banggakan,” kata Prabowo.

Ia juga menyapa Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafri Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Selanjutnya, Prabowo menyapa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan gaya santai dan sedikit bercanda. Purbaya adalah peraih gelar master dari Purdue University, Amerika Serikat.

“Menteri Keuangan, Saudara Purbaya Yudhi Sadewa,” ucap Prabowo dari mimbar. “You ada (gelar) profesornya enggak?” tanya Prabowo yang disambut tawa kecil dari hadirin.

Setelah Purbaya menjawab belum bergelar profesor, Ketua Umum Partai Gerindra itu menimpali, “Belum, belum. Sebentar lagi lah.”

Prabowo juga menyapa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan candaan serupa. “Udah doktor? Belum doktor,” tanyanya kepada Prasetyo, lalu menambahkan, “Saya juga belum.” Terakhir, ia menyapa Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang dikonfirmasi sudah bergelar doktor.

Secara simbolis, uang pengganti senilai Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO diserahkan kepada negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, jumlah uang yang diserahkan pada hari itu adalah Rp 13.255.000.000. Namun, karena keterbatasan tempat, hanya sekitar Rp 2.400.000.000 yang dipamerkan di hadapan awak media.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan terkait kasus korupsi CPO ini. Tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Sementara itu, PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. PT Nagamas Palmoil Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…