Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta baru dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Lima rekening penampung dana haram itu ternyata dibuat hanya enam hari sebelum aksi pembobolan dilakukan.
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Sianipar, menjelaskan pemindahan uang dalam jumlah besar itu dilakukan sangat cepat, hanya dalam 17 menit dengan total 42 transaksi.
“Modusnya smurfing, dipecah-pecah, dibagi-bagi,” ujar Alberd dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Uang dari rekening dormant itu dipindahkan ke lima rekening nominee, kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain dan dompet digital.
Alberd mengungkapkan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil retasan terindikasi milik pelaku utama yang merupakan pimpinan bank. “Jadi modusnya u-turn,” jelasnya.
Sindikat pembobol rekening ini membuka rekening penampung kurang dari seminggu sebelum beraksi. Hal ini terdeteksi oleh sistem perbankan karena langsung menerima transaksi dalam jumlah besar dan waktu singkat.
“Dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi,” tutur Alberd.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Dua pelaku pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), yaitu Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), juga terlibat sebagai mastermind dalam pemindahan dana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, KUHP, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Transfer Dana, serta UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.







