Berita

Polsek Menteng Bantah Klaim Istri Arya Daru Soal Tujuh Panggilan Telepon

90
×

Polsek Menteng Bantah Klaim Istri Arya Daru Soal Tujuh Panggilan Telepon

Sebarkan artikel ini
70cab4b9fadbd43fd043a849e167041c.jpg
70cab4b9fadbd43fd043a849e167041c.jpg

Jakarta – Kepolisian Sektor Menteng membantah klaim dari pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang menyebut Polsek Menteng tidak merespons panggilan telepon dari istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Sebelumnya, Meta Ayu dikabarkan menghubungi Polsek Menteng sebanyak tujuh kali sebelum suaminya ditemukan meninggal dunia.

“Saya sudah tanyakan penyelidiknya dari keterangan istri tidak ada mengatakan menghubungi Polsek,” ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8).

Pernyataan ini menanggapi kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto. Pihak keluarga menyebut Meta Ayu, istri Arya Daru, berupaya keras menghubungi suaminya dan kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Dwi Librianto menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Senin malam, 7 Juli 2025, ketika Meta Ayu Puspitantri, yang akrab disapa Pita, kesulitan menghubungi suaminya. Pada pukul 21.20 WIB, panggilan telepon Pita kepada Daru tidak tersambung.

“Pita (Meta Ayu) tidak dapat menghubungi suaminya Daru karena WA-nya tidak aktif dan hanya centang satu,” kata Dwi di Kota Yogyakarta, Sabtu (23/8).

Setelah itu, Meta Ayu mencoba menghubungi penjaga kos Arya Daru, Siswanto, namun nomornya juga tidak bisa menerima pesan WhatsApp.

Pada 8 Juli pukul 00.14 WIB, Pita berinisiatif menelepon Polsek Menteng di nomor 021-31926390. Menurut Dwi, “7 kali istrinya menghubungi Polsek Menteng.”

Pada tengah malam hingga dini hari, Pita kembali menghubungi Siswanto, penjaga indekos Arya Daru, untuk meminta mengecek kamar suaminya.

Pada pagi hari, Siswanto kemudian membuka kamar Arya Daru atas permintaan Pita. Di sanalah Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Polisi menyimpulkan bahwa Arya tewas tanpa keterlibatan orang lain.