Jakarta – Polri menyatakan sidang etik terhadap lima anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan masih berproses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Biro Wabprof Propam Polri tengah melengkapi berkas perkara kelima anggota tersebut.
“Kelengkapan berkas perkara untuk sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) masih dalam progres,” ujar Trunoyudo di Slog Polri, Rabu (17/9).
Polri melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas dalam proses ini.
Trunoyudo meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan hingga pemberkasan selesai.
“Ada fase yang perlu dilakukan pemeriksa. Kami menjamin akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Sanksi diberikan karena Cosmas dinilai tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.







