Kota Bengkulu – Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu berinisial YA (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Polisi Frengki Sirait mengatakan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum.

“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Frengki, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menegaskan penanganan perkara itu terus dilakukan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, korban Aldian Firzon, mahasiswa Unived, mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan kampus pada Selasa, 25 Februari 2026, malam.

Peristiwa bermula saat Aldian bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.

Sekitar pukul 20.55 WIB, korban mendapat informasi bahwa penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Ia bersama mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.

Dalam kondisi tersebut, diduga terjadi penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, Aldian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *